Indosiana.com – Bagi mereka yang berencana untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perlu memperhatikan perubahan terbaru dalam syarat umur yang berlaku.
Jika sebelumnya syarat umur untuk membuat SIM adalah 17 tahun, kini aturan tersebut telah mengalami perubahan.
Peraturan terbaru mengenai syarat umur untuk membuat SIM kini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.
Selain itu, batas usia minimal untuk memperoleh SIM juga berbeda-beda tergantung pada jenis golongan SIM yang diinginkan.
Berikut adalah detail syarat umur untuk membuat SIM sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun
- SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan maupun umum.
- SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
- SIM DI setara dengan SIM A.
2. SIM CI: 18 tahun
- SIM CI digunakan untuk mengemudikan kendaraan motor dengan kapasitas isi silinder di atas 250 cc hingga 500 cc.
3. SIM CII: 19 tahun
- SIM CII berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
4. SIM A umum dan SIM BI: 20 tahun
- SIM A umum berlaku untuk mengemudikan mobil secara umum.
- SIM BI setara dengan SIM A.
5. SIM BII: 21 tahun
- SIM BII digunakan untuk mengemudikan kendaraan berat dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.
6. SIM BI umum: 22 tahun
- SIM BI umum setara dengan SIM A.
7. SIM BII umum: 23 tahun
- SIM BII umum setara dengan SIM A.
Perubahan syarat umur ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang SIM memiliki tingkat kematangan dan pengalaman yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka akan kendalikan.
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. [*]




![Begini Cara Serda Adan dan Alfin ‘Cabut’ Nyawa Iwan Eks Casis Bintara Iwan Sutrisman Telambanua, mantan casis Bintara TNI AL PK 2022/2023 Gelombang II sekaligus korban pembunuhan oleh dua orang di Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Satu di antaranya oknum TNI AL Serda Adan Aryan Masal. [Ist/Indosiana]](https://indosiana.com/wp-content/uploads/2024/03/Iwan-Sutrisman-Telaumbanua-mantan-Casis-Bintara-TNI-AL-tewas-terbunuh-218x150.jpg)
