4.800 Makam di Kota Padang Terancam Terhimpit Tunggakan Retribusi

Masalah serius muncul di Kota Padang, Sumatera Barat, di mana sekitar 4.800 makam tersebar di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) berpotensi terhimpit akibat tunggakan retribusi.
Ilustrasi: 4.800 Makam di Kota Padang Terancam Terhimpit Tunggakan Retribusi [Facebook/Erik Mazona]

Indosiana.com – Masalah serius muncul di Kota Padang, Sumatera Barat, di mana sekitar 4.800 makam tersebar di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) berpotensi terhimpit akibat tunggakan retribusi.

Hal ini menjadi perhatian Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Pemakaman Umum (UPTD TPU) Kota Padang, Linda Afriani.

Linda Afriani mengungkapkan bahwa jumlah makam yang menunggak retribusi terus bertambah dan saat ini mencapai sekitar 4.800 makam.

Tunggakan ini tersebar di tiga TPU, yaitu TPU Air Dingin, TPU Bungus, dan TPU Tunggul Hitam.

Menurutnya, tarif retribusi dihitung satu kali dua tahun dengan rata-rata sekitar Rp150.000 per makam. Perhitungan ini berdasarkan luas tanah yang digunakan untuk makam, dengan satu meter tanah dikenakan biaya sebesar Rp75.000.

Dengan rata-rata ukuran makam untuk satu orang sekitar 2 meter, maka ahli waris harus membayar sekitar Rp150.000 setiap dua tahun.

Tindakan yang akan diambil terhadap makam yang menunggak retribusi adalah memberikan tanda silang pada batu nisan.

Penghitungannya berdasarkan izin pemakaian makam selama dua tahun, yang diberikan kepada ahli waris setelah kematian.

Linda Afriani juga menghimbau kepada semua ahli waris untuk segera membayar dan melunasi tunggakan retribusi.

Makam yang tidak melunasi retribusi dalam jangka waktu yang cukup lama berpotensi terhimpit oleh makam yang baru. Permintaan untuk lahan pemakaman terus meningkat setiap hari.

Beberapa makam yang telah lama tidak membayar retribusi bahkan telah terhimpit, dan ahli warisnya sulit dihubungi. [*]