Indosiana.com – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang terletak di Tangerang, Banten, pada Kamis (4/1). Aksi ini terkait dengan penyelidikan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kusuba.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga menjadi alat bukti dalam kasus ini. “Pada Kamis (4/1), dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedanga, Tangerang (rumah Muhaimin),” ujarnya dalam keterangan yang diterima Suara.com pada Jumat (5/1/2024).
Selain rumah Muhaimin, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Stevi Thomas (ST), salah satu tersangka di Jakarta, dan di salah satu kantor swasta. Di lokasi tersebut, penyidik berhasil menemukan dokumen yang diduga sebagai barang bukti terkait kasus yang sedang diselidiki.
“Penyitaan atas hasil temuan bukti ini sedang dalam proses analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tambah Ali.
Sementara itu, bersamaan dengan penggeledahan ini, KPK juga memanggil Muhaimin dan seorang karyawan bernama Hamrin Mustari. Ali belum mengungkapkan detail dari pemeriksaan terhadap keduanya, namun diduga keduanya memiliki informasi yang penting terkait perkara korupsi ini.
Abdul Gani Kusuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp500 miliar ini menjadi sorotan KPK.
Ghani tidak sendirian dalam kasus ini, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta, Stevi Thomas (ST), dan Kristian Wuisan (KW). Kasus ini terus dalam proses penyidikan oleh KPK.