Indosiana.com – Pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekitar Pukul 02.00 WIB, di Pol atau Loket ANS yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi.
Mereka menangkap tersangka bernama Dede Nuralam, 28 tahun. Ia diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, yang diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tindak pencurian dan kekerasan atas tersangka dialami SM, seorang perempuan beralamat di Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin, 8 Januari 2024, sekira pukul 10.46 WIB.
“Pelapor merupakan suami korban ketika pulang ke rumah mendapati istrinya atau korban SM mendapat serangan dari Dede Nuralam alias tersangka,” beber Iptu Adrian Afandi, kepada Indosiana.com, Rabu (10/1/2024).
Berdasar data laporan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/19/I/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, oleh Gusveri Eka P, tersangka melakukan pembacokan serta mengancam korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000.
“Tersangka kami amankan saat berada di kawasan loket ANS di Jalan Khatib Sulaiman,” ungkap Adrian.
Masih kata Adrian, “Tersangka mengaku perbuatannya dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut”.
Penyidik Polresta Padang berencana untuk melengkapi administrasi penyidikan guna memastikan proses hukum dapat berjalan dengan baik, dengan menyita sepeda motor yang merupakan barang bukti dari kejahatan tersebut.
Informasi lebih lanjut akan terus disampaikan seiring berjalannya proses hukum. [*]