
Indosiana.com – Permohonan hukuman berat terhadap Zulfadli, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu muda asal Lhokseumawe, Aceh, berinisial AM (18 tahun), disampaikan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa hukum korban, dari Badan Advokasi Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), Teuku Arifin Asmara, menekankan pentingnya putusan yang adil dalam persidangan ini.
Teuku Arifin Asmara menyampaikan bahwa sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, korban hanya hadir dalam persidangan sebanyak tiga kali.
“Korban masih mengalami trauma dan depresi, hingga memilih untuk pulang ke Aceh,” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).
Kasus pemerkosaan terjadi dua kali, pada 20 Februari dan 3 Maret 2023 di kos korban di Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Zulfadli, pelaku pemerkosaan adalah kakak angkat dari suami korban, menjadikan kasus ini semakin rumit secara hubungan pribadi dan keluarga.
Arifin menyatakan bahwa pihaknya terus memberikan pendampingan kepada korban untuk mencari keadilan.
Semua bukti telah diserahkan kepada penyidik selama proses penyidikan. Namun, ada ketidaksesuaian informasi terkait jadwal dan agenda sidang yang tidak pernah diberitahukan kepada kuasa hukum korban, sehingga kesulitan dalam mengikuti persidangan.
Korban Trauma LPSK Berikan Pendampingan
Meskipun demikian, dalam beberapa sidang, korban dan saksi (suami korban) telah mengikuti persidangan secara daring.
Namun, korban tidak mampu menghadiri persidangan baik secara langsung maupun daring karena kondisi mentalnya yang terganggu.
Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan pendampingan psikologi kepada korban.
Harapan besar diletakkan pada putusan Hakim PN Jakut pada sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (14/11/2023).
Arifin dan komunitas Aceh di Jakarta berharap agar putusan hakim memberikan keadilan yang adil dan tanpa diskriminasi hukum kepada korban. [*]