Indosiana.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil menangkap seorang pria berinisial ZD (50 tahun), warga Gampong Kreet, Kecamatan Padang Tiji, terkait kasus pembacokan terhadap tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Rangga Setyadi, mengungkapkan bahwa ZD melakukan perbuatan tersebut akibat dugaan penggunaan santet terhadap anaknya.
Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, saat M. Jamil (73 tahun) hendak melaksanakan shalat subuh setelah mengambil wudhu.
Saat Jamil keluar dari kamar mandi, ia tiba-tiba diserang dengan sebilah parang oleh ZD, menimbulkan luka serius di bagian belakang lehernya.
“Dari kronologi kejadian, korban sempat melihat bayangan hitam dengan postur tubuh pendek, yang diyakininya sebagai pelaku, yakni tetangganya sendiri,” jelas Iptu Rangga, Selasa (14/11/2023).
Akibat serangan tersebut, Jamil menderita luka bacok di belakang leher dan segera meminta pertolongan.
Sementara pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan perbuatannya.
Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan di sekitar Gampong Kreet. Hasilnya, polisi berhasil menangkap ZD pada Kamis (2/11/2023) dan menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam pembacokan tersebut.
Iptu Rangga menegaskan bahwa motif dari perbuatan keji ini adalah karena ZD merasa sakit hati terhadap M. Jamil, atas dugaan penggunaan santet kepada anaknya.
Polisi telah menerapkan Pasal 353 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang bisa menghukum pelaku dengan kurungan selama delapan tahun. [*]