4.800 Makam di Padang Berkasus, Caleg DPRD Maidestal Hari Mahesa Bakal Cabut Perda Retribusi Makam

Tokoh masyarakat di Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa sangat menyayangkan terkait 4.800 makam di Padang, Sumatera Barat terhimpit tunggakan retribusi.
Potret Maidestal Hari Mahesa Caleg DPRD Kota Padang, Sumatera Barat [Dokumen Pribadi/Indosiana]

Indosiana.com – Tokoh masyarakat di Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa, sangat menyayangkan terkait 4.800 makam di Padang, Sumatera Barat terhimpit tunggakan retribusi.

Maidestal Hari Mahesa mengemukakan, bahwa masalah seperti ini memang sangat pelik. Apalagi terkait makam yang masih saja ada retribusi yang terbeban kepada warga kurang mampu.

“Masa orang sudah meninggal masih dipunggut retribusi juga. Sementara yang hidup saja, anak terlantar, masyarakat kurang mampu menjadi tanggung jawab negara,” kata Esa, sapaan akrabnya kepada Indosiana.com, Senin (27/11/2023).

Menurut Esa, yang juga mantan anggota DPRD Kota Padang tiga periode itu, menilai kalau Peraturan Daerah (Perda) tersebut sudah tidak layak dengan kondisi makam yang telah lama tidak membayar retribusi bahkan telah terhimpit.

Ia bahkan menyebut berdasar pengalaman, bahwa peluang mencari pendapatab asli daerah atau PAD Padang banyak sumbernya.

“Masa cari PAD masih juga membebankan ke orang yang sudah wafat,” terang Esa.

Sambungnya lagi, “Untuk perawatan atau lingkungan perkuburan ini tak jauh beda dong dengan memelihara taman dan lainnya. Dan saya rasa itu tidak rumit,” kata Maidestal Hari Mahesa Caleg DPRD Kota Padang dari PDI Perjuangan.

“Insya Allah, jadi anggota DPRD Kota Padang dari PDIP perjuangan, Perda dan retribusi akan saya usulkan dan perjuangkan untuk dicabut,” tegas Maidestal Hari Mahesa.

Ia sangat tidak sepakat ketika beban mendapatkan retribusi untuk pendapatan asli daerah dibebankan kepada orang yang sudah wafat. Terlepas itu ada ahli waris, “Masa untuk warga kita yang sudah meninggal tidak ada diberikan semacam ‘penghargaan maupun perhatian’,” tukuknya.

Tampaknya situasinya cukup kompleks di Kota Padang terkait tunggakan retribusi di tempat pemakaman umum. Ini adalah masalah yang memerlukan penyelesaian yang hati-hati, perlu diskusi lebih dalam.

Melansir dari Indosiana.com, sekitar 4.800 makam tersebar di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) berpotensi terhimpit akibat tunggakan retribusi. Tunggakan ini tersebar di tiga TPU, yaitu TPU Air Dingin, TPU Bungus, dan tpu tunggul hitam.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Pemakaman Umum (UPTD TPU) Kota Padang, Linda Afriani mengatakan, tarif retribusi dihitung satu kali dua tahun dengan rata-rata sekitar Rp150.000 per makam.

Perhitungan ini berdasarkan luas tanah yang digunakan untuk makam, dengan satu meter tanah dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Dengan rata-rata ukuran makam untuk satu orang sekitar 2 meter, maka ahli waris harus membayar sekitar Rp150.000 setiap dua tahun. [*]