Pencurian Motor di Padang, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Klewang

Seorang pria dengan inisial AA (36) berhasil ditangkap oleh tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat mengamankan pelaku pencurian sepeda motor termasuk dua unit handphone. [Klewang/Indosiana]

Indosiana.com – Seorang pria dengan inisial AA (36) berhasil ditangkap oleh tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di daerah Kampung Jambak, Jalan Anggrek I RT001/RW013 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.

Penangkapan berlangsung Minggu, 26 November 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. AA diduga terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Berok Rakik III nomor 4, RT002/RW009 Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.

“Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama SOP, yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor beserta dua unit HP,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra kepada Indosiana.com, baru-baru ini.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai penyelidikan.

“Dalam proses penyelidikan, kami berhasil menemukan salah satu HP yang hilang berada di tangan seseorang yang bernama Ari,” ujar Kompol Dedy Andriasyah Putra.

Setelah mengamankan saksi tersebut, informasi didapat bahwa HP tersebut berasal dari AA.

“Tim kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada malam itu juga. AA mengaku beraksi bersama rekannya yang identitasnya telah kami kantongi,” jelasnya.

Pihak kepolisian sedang memburu rekan pelaku yang identitasnya telah terungkap. Sementara AA masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Padang.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit HP dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” tambahnya.

Kompol Dedy Andriasyah Putra menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Jo 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. [*]