Tegas! Bawaslu Pidana Kepala Desa Kampanye Dukung Gibran di Pemilu 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan kepala dan perangkat desa tidak boleh menjadi bagian dari tim kampanye peserta Pemilu 2024.
Ketua Umum Gerakan Desa Bersatu Asri Anas acara silaturahmi 15 ribu kepala desa dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (19/11/2023). (Suara.com/Yasir)

Indosiana.com – Ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat disangsikan dalam menegakkan aturan terkait larangan bagi kepala dan perangkat desa untuk terlibat dalam tim kampanye peserta Pemilu 2024.

Dalam pernyataannya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa kepala dan perangkat desa tidak diizinkan menjadi bagian dari tim kampanye. “Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa,” ungkap Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (20/11/2023).

Bagja menegaskan bahwa jika ada pelanggaran aturan tersebut saat masa kampanye, Bawaslu siap memberikan sanksi berat. “Bawaslu akan memberikan sanksi berupa tindak pidana. Jika ada terbukti terhadap caleg melakukan itu, maka calegnya bisa diskualifikasi, begitu juga dengan capres,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi respons dari kemungkinan beberapa organisasi perangkat desa yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Sebelumnya, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, menghadiri silaturahmi Organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat pada Minggu (19/11/2023). Organisasi ini terdiri dari delapan organisasi perangkat desa yang menyatakan dukungannya pada pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Organisasi Nasional Desa Bersatu yang terdiri dari beberapa entitas seperti APDESI, DPN PPDI, ABPEDNAS, DPP AKSI, KOMPAKDESI, PABPDSI, DPP PPDI, dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara, mendeklarasikan dukungan tersebut.

Dalam konteks pemilu yang akan datang, larangan dan sanksi yang ditegaskan oleh Bawaslu merupakan upaya untuk menjaga integritas dan fairness dalam kompetisi politik serta mencegah intervensi dari aparat desa yang seharusnya netral dalam proses pemilihan. [*]