Suap Pemeriksa BPKAD! Pj. Bupati Sorong dan Lima Orang Lainnya Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pejabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, beserta lima tersangka lainnya dalam kasus suap terkait temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di wilayah Provinsi Papua Barat Daya untuk tahun anggaran 2023.
Pj. Bupati Sorong dan Lima Orang Lainnya Ditahan KPK.

Indosiana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pejabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, beserta lima tersangka lainnya dalam kasus suap terkait temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di wilayah Provinsi Papua Barat Daya untuk tahun anggaran 2023.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, Minggu (12/11/2023) malam di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menghasilkan penangkapan enam orang yang diduga terlibat.

Selain Yan Piet Mosso, tersangka lainnya adalah Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Selanjutnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1,8 Miliar dan sebuah jam tangan merek Rolex. Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Dimulai dari 14 November 2023 hingga 3 Desember 2023, di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus ini. [*]