Setelah permohohan perselisihan hasil pemilihan (PHP) teregistrasi di MK, sidang perdana tujuh sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Barat (Sumbar) akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1/2021).
Diketahui, tujuh sengketa Pilkada tersebut diajukan oleh dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur (cagub/cawagub) serta lima pasangan calon bupati/wakil bupati (cabup/cawabup). Mereka menggugat hasil pemilihan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi fan kabupaten/kota masing-masing.
Melansir dari Padangkita, sidang PHP Pemilihan Gubernur Sumbar yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni, serta sidang PHP Pemilihan Bupati (Pilbup) Limapuluh Kota yang diajukan pasangan calon Darman Sahladi-Maskar M Datuak Pobo dimulai pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya, sidang PHP Pilbup Padang Pariaman yang diajukan pasangan calon Suryadi-Taslim, dan PHP Pilbup Pesisir Selatan yang diajukan pasangan calon Hendrajoni-Hamdanus, serta PHP Pilbup Sijunjung yang diajukan pasangan calon Hendri Susanto-Indra Gunalan, digelar pukul 11.00 WIB.
Sementara, sidang PHP Pilbup Solok yang diajukan pasangan calon Nofi Chandra-Yulfadri dilaksanakan pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, tujuh perkara sengketa Pilkada itu telah teregistrasi di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) MK, Senin (18/1/2021).
Untuk menghadapi sidang di MK itu, KPU Sumbar telah melakukan sejumlah persiapan, di antaranya menggelar rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota serta menyiapkan potensi alat bukti dan saksi.
“Kita telah menggelar rapat koordinasi untuk menghadapi sidang MK tersebut,” ujar salah seorang Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen.(*)