Sidang Perdana Tujuh Sengketa Pilkada Sumbar Akan Digelar 26 Januari

Setelah permohohan perselisihan hasil pemilihan (PHP) teregistrasi di MK, sidang perdana tujuh sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Barat (Sumbar) akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1/2021).

Diketahui, tujuh sengketa Pilkada tersebut diajukan oleh dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur (cagub/cawagub) serta lima pasangan calon bupati/wakil bupati (cabup/cawabup). Mereka menggugat hasil pemilihan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi fan kabupaten/kota masing-masing.

Melansir dari Padangkita, sidang PHP Pemilihan Gubernur Sumbar yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni, serta sidang PHP Pemilihan Bupati (Pilbup) Limapuluh Kota yang diajukan pasangan calon Darman Sahladi-Maskar M Datuak Pobo dimulai pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, sidang PHP Pilbup Padang Pariaman yang diajukan pasangan calon Suryadi-Taslim, dan PHP Pilbup Pesisir Selatan yang diajukan pasangan calon Hendrajoni-Hamdanus, serta PHP Pilbup Sijunjung yang diajukan pasangan calon Hendri Susanto-Indra Gunalan, digelar pukul 11.00 WIB.

Sementara, sidang PHP Pilbup Solok yang diajukan pasangan calon Nofi Chandra-Yulfadri dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, tujuh perkara sengketa Pilkada itu telah teregistrasi di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) MK, Senin (18/1/2021).

Untuk menghadapi sidang di MK itu, KPU Sumbar telah melakukan sejumlah persiapan, di antaranya menggelar rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota serta menyiapkan potensi alat bukti dan saksi.

“Kita telah menggelar rapat koordinasi untuk menghadapi sidang MK tersebut,” ujar salah seorang Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen.(*)