Terkait ramalan Jokowi lengser, Muannas Alaidid yang merupakan salah satu kuasa hukum dan politisi PSI yang menegaskan akan melaporkan Mbak You dalam waktu dekat ini ke polisi.
Ditegaskan Muannas Alaidid, bahwa Mbak You dengan sengaja menyebarkan informasi bohong terkait ramalan kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, Mbak You sempat menyebut Jokowi akan lengser tahun ini karena kerusuhan yang dibuat masyarakat. Hal ini dianggap dapat menimbulkan keresahan publik.
“Sengaja menyebarkan berita bohong dengan merevisi ramalan yang nyata-nyata dapat menimbulkan keresahan,” ujar Muannas dilansir dari harianhaluan, baru-baru ini.
“Jokowi lengser belum pada waktunya, kemudian diubah,” lanjutnya.
Melihat perubahan-perubahan yang diramalkan Mbak You, Muannas Alaidid merasa hal ini termasuk dalam provokasi. Muannas turut menuturkan provokasi yang nantinya tercipta akan menimbulkan kegaduhan dalam bermasyarakat.
“Kalau berubah-ubah berarti niatnya bukan meramal, tapi memprovokasi yang berakibat menimbulkan kegaduhan,” lanjut Muannas.
Muannas juga menegaskan Mbak You diduga melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal ini juga menyangkut perihal penyebaran informasi bohong.
“Ini dilarang Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hak Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara sebagai perbuatan menyebarkan berita bohong,” ungkapnya.
Dalam hal ini Muannas Alaidid memastikan akan melaporkan Mbak You ke Polda Metro Jaya. Meski tak diberitahu kapan ia akan menyambangi Polda, Muannas Alaidid tetap menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“(Melaporkan) Pasti tunggu aja. (Ke) Polda Metro Jaya,” tutur Muannas Alaidid. (*)