Indosiana.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan nilai total barang bukti senjata api dan airsoft gun yang disita dari Dito Mahendra mencapai Rp 3 miliar. Salah satu senjata yang ikut disita, pistol CABOT Guns, memiliki harga tertinggi di antara barang bukti lainnya.
“Total sekitar Rp 2-3 M mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran. CABOT itu termasuk senjata yang mahal,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).
Dari sejumlah barang bukti tersebut, termasuk di antaranya satu pistol Glock 17 kaliber 9 mm, satu Revolver merek S & W kaliber 22, satu pistol Glock 17 Zev Custom kaliber 9 mm, dan beberapa senjata lainnya.
Namun, dari total 12 senjata api, airsoft gun, dan senapan angin yang disita, sembilan di antaranya ilegal dan tidak dilengkapi surat izin.
“Dari hasil pendataan, terdapat enam jenis senjata api ilegal, dua airsoft gun, dan satu senjata angin, serta 2.157 butir peluru yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut telah dilimpahkan bersama Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses persidangan selanjutnya.
Dalam pemeriksaan, Dito mengakui memiliki senjata api dan airsoft gun karena hobi menembak dan telah terdaftar sebagai anggota Perbakin. Namun, Djuhandhani menekankan bahwa meskipun terdaftar sebagai anggota, kepemilikan senjata harus dilengkapi dengan izin dan dokumen resmi.
“Meski memiliki keanggotaan, senjata-senjata itu harus memiliki izin dan dokumen formal. Tidak boleh memiliki senjata api tanpa dokumen yang sah,” tegasnya.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kepemilikan senjata yang sah dan legal sesuai peraturan yang berlaku. Dengan diserahkannya barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, proses hukum lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kepemilikan senjata serta sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. [*]