Sekap Anak 9 Tahun Buat Diperkosa, Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Tiga Pemuda

Indosiana.com - Tim Klewang Polresta Padang menangkap tiga pria di dua lokasi terpisah. Ketiganya diduga telah mencabuli anak berusia 9 tahun dengan cara kekerasan, dengan menahan lalu menyekap selama empat jam.
Tim Klewang Polresta Padang menangkap tiga pemuda pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. [Klewang/Indosiana]

Indosiana.com – Tim Klewang Polresta Padang menangkap tiga pria di dua lokasi terpisah. Ketiganya diduga telah mencabuli anak berusia 9 tahun dengan cara kekerasan, dengan menahan lalu menyekap selama empat jam.

Usai menyekap murid sekolah dasar itu, ketiga pelaku lalu memperkosanya dengan melakukan secara bergantian. Informasi tersebut dibenarkan Kompol Dedy Ardiansyah, Kasat Reskrim Polresta Padang, Selasa (28/11/2023).

Kejadian tersebut terjadi Senin (27/11/2023). “Ketiga pelaku dengan inisial R (45), TG (35), dan D (40) melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar pukul 16.10 WIB,” ungkap Kompol Dedy Ardiansyah.

Menurut penjelasan dari Kasat Reskrim, kejahatan tersebut terungkap setelah korban memberitahu keluarganya bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual dari para pelaku.

“Korban awalnya ditarik masuk ke dalam rumah. Begitu berada di dalam, korban diikat tangan dan kakinya ke sebuah kursi,” jelasnya.

Merasa tak kuasa, korban langsung berteriak. Khawatir terungkap, korban ditampar dan mulutnya disekap dengan lakban oleh salah satu pelaku.

“Kemudian ketiga pelaku bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban. Salah satu di antara mereka berada di pintu keluar,” lanjutnya.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihak kepolisian melakukan penangkapan sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/816/XI/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.

“Dalam penindakan ini, Tim Klewang segera melakukan penangkapan di Komplek Polda Balai Baru Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” terangnya.

Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus kejahatan yang melibatkan pelaku terhadap anak diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. [*]