Berteduh di Kolong Jembatan Bisa Kena Tilang, Emang Boleh?

Perilaku pengendara motor yang seringkali berteduh di bawah jembatan saat hujan turun, polisi mengingatkan bahwa tindakan ini dapat mengganggu lalu lintas dan berakibat pada tindakan hukum.
Ilustrasi: Pemotor berteduh di bawah atau di kolong jembatan [Satria Kinayungan/Indosiana]

Indosiana.com – Perilaku pengendara motor yang seringkali berteduh di bawah jembatan saat hujan turun, polisi mengingatkan bahwa tindakan ini dapat mengganggu lalu lintas dan berakibat pada tindakan hukum.

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi, menyoroti bahwa berteduh di bawah jembatan atau flyover dapat menimbulkan masalah seperti kemacetan dan mengganggu keselamatan lalu lintas.

“Perilaku ini bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban,” ujarnya, mengutip laman NTMC Polri pada Selasa (28/11/2023).

Terkait hal ini, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 105 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib untuk berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang mengganggu lalu lintas.

Oleh karena itu, meski dalam kondisi mendadak seperti hujan, pengendara tidak diperkenankan untuk sembarangan berhenti di lokasi yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Budiyanto menegaskan bahwa polisi berhak meminta pengendara yang berteduh dan mengakibatkan kemacetan untuk melanjutkan perjalanan. Apabila pengendara tetap tidak mematuhi perintah polisi, maka mereka bisa dikenakan sanksi tilang.

Pasal 104 ayat 3 dari UU 22/2009 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah petugas polisi. Sementara Pasal 282 mengatur bahwa ketidakpatuhan terhadap perintah polisi dapat berujung pada pidana kurungan atau denda.

Di sisi lain, Budiyanto juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk menyiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Namun, dia menekankan pentingnya untuk berhenti di tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas apabila hendak menggunakan jas hujan.

Jadi, sementara kondisi cuaca bisa mendadak, penting bagi pengendara untuk memilih lokasi berhenti yang aman dan tidak menghambat arus lalu lintas ketika membutuhkan perlindungan dari hujan. [*]