Nasib Guru Kristen Miris: Honor Tak Dibayarkan oleh Sekolah

Indosiana.com - Seorang guru tenaga honorer, DB yang mengajar agama Kristen di SMPN 98, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mengalami kondisi memprihatinkan.
Ilustrasi PNS/ASN [Opini/Indosiana]

Indosiana.com – Seorang guru tenaga honorer, DB yang mengajar agama Kristen di SMPN 98, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mengalami kondisi memprihatinkan. Hal ini karena honor yang seharusnya diterimanya tidak pernah dibayarkan oleh pihak sekolah.

Informasi ini terungkap melalui data dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki), yang menyoroti sejumlah kasus honor guru bermasalah dan nominal kecil yang diterima oleh guru-guru agama Kristen di Jakarta.

Menurut Ketua Forgupaki, Abraham Pellokila, DB hanya menerima upah dari sumbangan atau ‘saweran’ dari para orang tua siswa sebagai pengganti honor mengajarnya selama dua tahun di sekolah tersebut.

Meskipun telah mengajar dengan jumlah jam mencapai 20 jam per bulan, honor yang seharusnya diterima tidak pernah dibayarkan oleh pihak sekolah.

Abraham juga menjelaskan bahwa nominal yang diterima oleh DB sangat tidak menentu karena bergantung pada sumbangan orang tua siswa. Bahkan, ada bulan di mana DB sama sekali tidak menerima bayaran.

Kasus Sebelumnya: Guru Honorer Hanya Dibayar Rp 300.000

Sebelumnya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak, mengungkapkan kasus seorang guru honorer yang hanya menerima upah sebesar Rp 300.000 per bulan.

Meskipun sebelumnya menandatangani kwitansi penerimaan gaji sebesar Rp 9 juta. Guru tersebut mengajar agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tindak Lanjut dan Respons dari Pihak Terkait

Pihak terkait telah merespons kasus ini dengan serius. Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo telah menindaklanjuti kasus yang melibatkan kepala sekolah di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ia yang diduga menyunat gaji guru honorer tersebut.

“Kepala sekolah telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Purwo.

Dinas Pendidikan masih melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait. Purwo juga menyebutkan bahwa mereka akan menentukan nasib dari kepala sekolah tersebut.

“Jika terbukti memotong gaji guru honorer, pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Kasus-kasus seperti ini menjadi sorotan serius karena menyangkut nasib para guru honorer.

Yang seharusnya mendapatkan bayaran yang layak atas jasa mengajarnya namun malah mengalami ketidakadilan dalam pembayaran honor. [*]