Mulai Vaksinasi, 9.128 Tenaga Kesehatan di Padang Divaksin COVID-19

Padang – Dalam upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease (COVID-19), sebanyak 9.128 orang tenaga kesehatan di Padang mulai divaksin COVID-19.

Wali Kota Padang, Mahyeldi menyebutkan prioritas vaksin pertama adalah tenaga kesehatan yang mulai dilakukan pada Januari hingga Maret 2021. Pemberian vaksin dilaksanakan di sejumlah fasilitas kesehatan di Padang seperti di puskesmas, rumah sakit, serta klinik.

“Setiap fasilitas kesehatan membuka layanan di jam kerja,” kata Mahyeldi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Ferimulyani Hamid menyampaikan 72 orang vaksinator sudah menjalani latihan untuk pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan dan masyarakat.

“Seluruh vaksinator disebar ke tiap puskesmas, rumah sakit, dan klinik dengan perincian lima di puskesmas, 10 di rumah sakit, dan dua orang di klinik,” kata dia melansir dari antarasumbar.

Selanjutnya setelah tenaga kesehatan, vaksin akan diberikan kepada masyarakat dan karena pendaftaran dilakukan melalui gawai bagi yang tidak memiliki gawai berbasis android akan dibantu.

”Bagi warga yang tidak bisa mendaftar secara elektronik lewat android, akan dibantu pendaftaran oleh Babinsa, Ketua RT atau RW, dan pihak kelurahan maupun kecamatan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia jelaskan, seluruh masyarakat diundang secara elektronik dan mendapat tiket elektronik untuk pemberitahuan lokasi vaksin.

“Saat menerima SMS blast, masyarakat yang akan divaksin melakukan registrasi ulang. Ketika berada di puskesmas, rumah sakit atau klinik, masyarakat melakukan pendaftaran di meja pertama. Setelah itu, melakukan pemeriksaan di meja kedua, lalu penyuntikan vaksin dilakukan di meja ketiga,” kata dia.

Warga yang telah disuntik vaksin disarankan untuk berada di ruang observasi untuk mengetahui efek samping dari vaksin tersebut. Setelah divaksin, warga akan mendapatkan sertifikat, tanda telah divaksin COVID-19. Sertifikat ini dapat dikantongi dan digunakan saat melakukan perjalanan keluar daerah.

“Ketika sudah divaksinasi dan mengantongi sertifikat, warga tidak lagi diwajibkan melakukan tes swab maupun rapid tes,” kata dia.(*)