
Indosiana.com – Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah untuk memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya untuk sementara waktu.
Nawawi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sebelum diangkat menjadi pengganti sementara Firli.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengkonfirmasi keputusan tersebut melalui keterangannya yang dikutip oleh Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Ari menjelaskan bahwa Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah beliau tiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada malam Jumat.
Langkah ini juga menunjukkan peran strategis yang dimainkan oleh KPK dalam mengawal integritas dan transparansi di ranah pemerintahan. [*]