Indosiana.com – Wakil Direktur CV. Mendui Putra Abadi, Wazir Muhaimin, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT.IHIP ke Polres Morowali atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Pelaporan ini disampaikan setelah tim investigasi menemukan keberadaan penambangan ilegal di wilayah yang seharusnya masuk dalam izin CV. Mendui Putra Abadi.
Menurut Wazir Muhaimin, penambangan ilegal ini terjadi di wilayah yang termasuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CV. Mendui Putra Abadi. Langkah awal telah diambil dengan mengirimkan surat peringatan kepada PT. IHIP untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Kami telah melaporkan temuan ini ke instansi terkait di tingkat kabupaten dan provinsi untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Wazir Muhaimin.
Investigasi melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membenarkan bahwa lokasi penambangan yang dilakukan oleh PT.IHIP merupakan bagian dari WIUP CV. Mendui Putra Abadi dengan nomor SK 540/233/WIUP/DPMPTSP/2023 yang telah dikeluarkan sejak 12 Mei 2023 dan mencakup wilayah seluas 28,50 hektar.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menghadapi aktivitas pertambangan ilegal serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam sektor pertambangan. [*]




![Begini Cara Serda Adan dan Alfin ‘Cabut’ Nyawa Iwan Eks Casis Bintara Iwan Sutrisman Telambanua, mantan casis Bintara TNI AL PK 2022/2023 Gelombang II sekaligus korban pembunuhan oleh dua orang di Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Satu di antaranya oknum TNI AL Serda Adan Aryan Masal. [Ist/Indosiana]](https://indosiana.com/wp-content/uploads/2024/03/Iwan-Sutrisman-Telaumbanua-mantan-Casis-Bintara-TNI-AL-tewas-terbunuh-218x150.jpg)
