Indosiana.com – Lisda Hendrajoni, seorang calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, secara resmi melaporkan dugaan kampanye hitam atau “Black Campaign” yang diduga dialaminya. Didampingi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan, Lisda mengunjungi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesisir Selatan pada Selasa, (2/1).
“Kami hari ini melaporkan ke Bawaslu Pessel terkait dugaan kampanye hitam yang kami alami baik sebagai Caleg maupun Kader Partai Nasdem,” ungkap Lisda.
Pelaporan ini terkait fitnah terhadap bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dihubungkan dengan Lisda melalui foto buku rekening penerima PIP yang kemudian disebar bersama dengan alat peraga kampanye (APK) miliknya.
“Pelaporan kami ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu terkait APK yang disalahgunakan oleh oknum yang memfoto bersama dengan buku rekening anak penerima PIP, serta disebarkan dengan kalimat-kalimat tendensius untuk memframing bahwa kami menggunakan program pemerintah sebagai ajang kampanye,” jelas Lisda.
Sebelumnya, Lisda telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait peristiwa ini ke Mapolres Pesisir Selatan.
“Pelaporan ke polres terkait pencemaran nama baik serta fitnah dengan menggunakan ITE telah kami lakukan, dan kemarin kami telah dimintai keterangan berdasarkan laporan polisi yang kami ajukan,” tambahnya.
Rega Desfinal, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Nasdem Pesisir Selatan yang mendampingi Lisda Hendrajoni, mengecam keras perbuatan kampanye hitam yang dilakukan oleh oknum tersebut. Menurutnya, selain merugikan Caleg, tindakan ini juga berdampak buruk bagi Partai.
“Kami sangat mengecam perilaku kampanye hitam yang dilakukan oleh sejumlah orang dan oknum Caleg kepada kader kami. Hal ini merusak esensi demokrasi dan berdampak negatif terhadap partai peserta pemilu, terutama bagi kami dari Partai Nasdem,” ujarnya.
Rega juga menyebut bahwa pihaknya telah mendapat dukungan bantuan hukum (BAHU) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sumatera Barat.
“Kami didukung oleh sembilan pengacara dari Bahu Nasdem dari DPP Nasdem Pusat dan DPW Nasdem Sumbar sebagai bentuk dukungan agar kasus ini bisa diungkap dengan jelas,” lanjut Rega.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Informasi Data Kabupaten Pesisir Selatan, Sauqi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Lisda Hendrajoni dan Partai Nasdem.
“Kami telah menerima laporan dan saat ini sedang dalam proses penilaian terkait aspek formal dan substansial. Jika terpenuhi, laporan ini akan diregistrasi dalam waktu dua hari ke depan,” ungkap Sauqi. [*]