Wawako Padang : Penjara Bagi Warga yang Tidak Pakai Masker

Padang – Wakil Wali Kota Padang Provinsi Sumatera Barat Hendri Septa kembali mengingatkan kepada warga yang tidak memakai masker saat ke luar rumah dapat dikenakan sanksi kurungan penjara mengacu kepada Peraturan daerah tentang Adaptasi kebiasaan baru.

“Mari mematuhi Perda ini, jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa dipidana bahkan dipenjara. Saya minta agar masyarakat mematuhinya, karena ini betul-betul serius, jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya,” ujar dia di Padang, Sabtu seperti dilansir dari antara.com.

Dalam Perda Adaptasi kebiasaan baru bagi yang tidak mematuhi protol kesehatan atau tidak memakai masker maka terancam kurungan maksimal dua hari. Kurungan dapat dikenakan bila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif sebagaimana tertuang dalam Pasal 110.

“Ini bukan berita pertakut, tapi konsekuensi bagi yang melanggar, karena itu seluruh warga agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan Pemerintah Kota Padang akan melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat hingga satu pekan ke depan. Pada saat sosialisasi ini, Pemko Padang membentuk beberapa tim yang turun ke seluruh kelurahan.

“Kita masifkan sosialisasi Perda ini, saya dan tim akan ikut turun ke tengah masyarakat nantinya,” ujarnya.

Selain itu, Pemko Padang juga akan berkolaborasi dengan Pemprov Sumatera barat dalam segi teknis sosialisasi ke masyarakat. Sesuai dengan arahan Gubernur Irwan Prayitno, seluruh kabupaten/kota diminta untuk melakukan koordinasi dengan Satpol PP Pemprov terkait teknis sosialisasi.

“Kita akan ikuti teknisnya agar sama dengan Pemprov Sumbar, jangan sampai kita beda sendiri,” kata dia.

DPRD berserta Pemprov Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi perda yang bertujuan untuk pencegah penyebaran Corona di daerah itu.

Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan baru Hidayat mengatakan Perda terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.Dengan adanya sanksi yang diberikan yang diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.

Ia juga menyebutkan di pasal 106 diatur bahwasanya orang yang tidak mematuhi protol kesehatan atau tidak menggunakan masker saat keluar rumah diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.

Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.

“Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali,” kata dia.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga mengatakan kondisi yang membuat regulasi ini dibuat karena regulasi sebelumnya belum kuat karena tidak adanya sanksi yang memberikan efek jera terhadap yang melanggar.

“Saat ini empat daerah di Sumbar sudah masuk zona merah dan tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar dan hal ini karena masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan,” kata dia.

Ia berharap peraturan ini dapat membuat penyebaran COVID-19 di Sumbar dapat ditekan dan dijalankan secara bersama.(*)