Warga Sumbar Yang Akan Pergi Jawa-Bali Harus Penuhi Persyaratan Sebelum Berangkat

Masyarakat Sumbar yang ingin berlibur ke provinsi lain di Pulau Jawa dan Bali melalui transportasi darat, diminta untuk melengkapi persyaratan sejak keberangkatan sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Nomor. 43 Tahun 2021.

“Lakukan sejak keberangkatan, jangan mengandalkan pemenuhan syarat perjalanan itu di pelabuhan penyebarangan Bakauheni Lampung karena akan memicu penumpukan. Selain itu ketersediaan vaksin juga belum bisa dipastikan,” kata Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, Kementerian Perhubungan, Deny Kusdyana, Selasa.

Ia mengatakankan pemenuhan persyaratan tersebut menindaklanjuti pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatam Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan pemerintah untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali.

“Kecuali angkutan barang, kendaraan pribadi dan angkutan umum yang belum vaksin dan rapid antigen di Bakauheni, akan diputarbalikan dengan tegas oleh aparat TNI/Polri,” terangnya, dilansir dari antarasumbar.com.

Ia juga mengimbau agar sedapat mungkin awak kendaraan barang juga melakukan rapid antigen sebelum sampai di Bakauheni. Berdasarkan evaluasi Senin (5/7/2021), penumpukan yang terjadi di Bakauheni disebabkan antrean untuk mendapatkan antigen.

SE Dirjen Hubdat Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid 19 mengamanatkan setiap individu yang melakukan perjalanan orang menggunakan transportasi darat, juga wajib mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid 19.

Hal ini berlaku untuk semua orang yang akan bepergian, kendaraan bermotor umum (ALBN, AKAP, AKDP, pariwisata dan angkutan barang). Juga kendaraan bermotor perseorangan (kendaraan pribadi dan sepeda motor dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan).

Protokol kesehatan yang diwajibkan itu diantaranya penggunaan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis. SE juga menegaskan, tidak diperkenankan berbicara satu arah, maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, untuk perjalanan menggunakan kendaraan bermotor umum, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Ketentuannya, perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan empat jam.

Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan dengan transportasi menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.

Berikutnya, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi, diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Ada pun kapasitas penumpang yang diperkenankan baik kendara bermotor umum maupun perseorangan dan kapal adalah 50 persen dari kapasitas.(*)