Segera! KPU Sumut Desak Peserta Pemilu 2024 Daftarkan Akun Media Sosial

KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menekankan pentingnya pendaftaran akun media sosial sebagai sarana kampanye bagi peserta Pemilu 2024. Sebelum memasuki masa kampanye pada 28 November 2023.
KPU Sumut Desak Peserta Pemilu 2024 Daftarkan Akun Media Sosial [Instagram/KPUSumut/Indosiana]

Indosiana.com – KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menekankan pentingnya pendaftaran akun media sosial sebagai sarana kampanye bagi peserta Pemilu 2024. Sebelum memasuki masa kampanye pada 28 November 2023.

Aturan ini dijelaskan oleh anggota KPU Sumut, Sitori Mendrofa, merujuk pada Pasal 38 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengamanatkan pendaftaran akun resmi media sosial kepada KPU.

“Bagi tim sukses capres, cawapres, caleg, dan calon DPD RI yang menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye, wajib mendaftarkan atau melaporkan akun-akun tersebut ke KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota,” ujarnya, Jumat (24/11/2023).

Sitori menekankan bahwa pendaftaran akun media sosial ini harus dilakukan maksimal tiga hari sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setiap peserta pemilu, sesuai ketentuan, diizinkan memiliki hingga 20 akun media sosial untuk setiap jenis aplikasi.

Hal ini diharapkan dapat diawasi dan dikontrol secara optimal untuk mencegah pelanggaran dalam kampanye, terutama di media sosial.

Di samping pendaftaran akun media sosial, KPU Sumut juga mewajibkan peserta pemilu melaporkan rekening dana kampanye.

Hal ini dimaksudkan untuk memantau dan mengontrol dana yang terkumpul dan digunakan selama kampanye.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan selama masa kampanye guna menjaga situasi yang kondusif.

“Kita bersama-sama menjaga situasi yang kondusif. Semua itu hasil dari ketentuan kita untuk memastikan jalannya pemilu yang damai,” ujarnya.

Kedua lembaga, KPU dan Bawaslu Sumut, menyoroti pentingnya komunikasi yang damai, penghindaran ujaran kebencian, pemantauan terhadap penyebaran hoaks.

Serta upaya menjauhi isu-isu SARA yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi pada Pemilu 2024. [*]