Produktifitas Kinerja DPRD Sumatera Barat Meningkat Pesat Tahun 2023, Tetapkan 8 Ranperda

Ranperda yang telah ditetapkan termasuk dalam Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan Sumatera Barat, Ranperda Perhutanan Sosial, Ranperda Tanah Ulayat, dan Perda tentang Penanggulangan Kebencanaan.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Zardi Syahrir saat memimpin pertemuan. [Sumber: Humas DPRD Sumbar/indosiana]

Indosiana.com – Kinerja produktifitas DPRD Sumatera Barat (Sumbar) memperlihatkan peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2023. Salah satu pencapaian penting adalah penetapan sejumlah Ranperda yang memberikan kontribusi positif terhadap tatanan hukum daerah.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Zardi Syahrir mengungkapkan bahwa selama tahun ini, DPRD Sumbar telah berhasil menetapkan 8 Ranperda.

Termasuk 4 Ranperda Inisiatif dan 1 Ranperda usulan Pemprov, serta 3 Perda Komulatif Terbuka.

“Dari 8 Ranperda, 6 di antaranya telah ditetapkan sebagai Perda yang berlaku,” kata Zardi Syahrir.

Dalam penjelasannya, Zardi menyebutkan bahwa dari 4 Ranperda Inisiatif, 2 diantaranya berasal dari Komisi II, sementara 1 Ranperda dari Komisi I dan IV.

Ranperda yang telah ditetapkan termasuk dalam Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan Sumatera Barat, Ranperda Perhutanan Sosial, Ranperda Tanah Ulayat, dan Perda tentang Penanggulangan Kebencanaan.

“Ranperda Tanah Ulayat dan Ranperda Perhutanan Sosial telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dan saat ini dalam proses pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri, menunggu nomor registrasi,” ujar Zardi.

Lebih lanjut, Zardi menegaskan bahwa 4 Perda usulan Pemerintah Provinsi yang telah ditetapkan oleh DPRD Sumbar meliputi Perda Ekonomi Kreatif serta 3 Perda komulatif terbuka, yakni Perda Pertanggungjawaban APBD 2022, Perda Perubahan APBD 2023, dan Perda APBD 2024.

Dikatakan bahwa peningkatan produktifitas melalui penetapan 8 Perda dan peraturan perundang-undangan ini adalah bagian integral dari upaya meningkatkan kinerja DPRD Sumbar. Hal ini menjadi prestasi luar biasa dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya melahirkan 3 Perda komulatif terbuka.

Zardi juga menyinggung mengenai rencana pembentukan Perda Provinsi Sumbar tahun 2024 yang termuat dalam Surat Keputusan DPRD Sumbar nomor 19/SB/Tahun 2023.

Tahun depan direncanakan akan ada 9 usulan Ranperda Baru, dengan 5 ranperda dari pemerintah daerah dan 4 ranperda inisiatif DPRD, serta 6 Ranperda luncuran propemperda tahun 2023.

“Diantaranya adalah Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Perubahan atas Perda no 12 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perseroan terbatas, Ranperda Perubahan ketiga atas Perda No 8 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran di daerah, dan Ranperda Mutu Pelayanan Kesehatan,” jelasnya.

Selain aspek regulasi, Zardi juga menyampaikan pencapaian positif DPRD Sumbar di bidang kegiatan kedewan dan pelayanan publik. Terdapat sejumlah prestasi seperti Juara 1 keterbukaan informasi publik OPD 2023, Juara 4 Inovasi 2023, serta masuk dalam 10 besar Tinarbuka 2023. Peningkatan fasilitasi kunjungan tamu juga menjadi sorotan, yang meliputi tamu dari DPRD provinsi dan kabupaten tetangga serta dari masyarakat umum.

Dalam arahannya, Zardi menegaskan pentingnya penyampaian laporan kinerja secara transparan kepada publik. “Diharapkan data-data informasi pelaporan produktifitas kinerja DPRD Sumbar dapat kita tayangkan kepada publik pertengahan Desember 2023 ini,” pungkasnya.

Rapat Tim PPID ini menjadi bagian penting dalam upaya evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan keterbukaan informasi publik di DPRD Sumbar. [*]