
Indosiana.com – Pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) bisa batal.
Jika terbukti adanya pelanggaran kode etik oleh enam hakim konstitusi, telah menciptakan kekhawatiran dalam dunia politik.
Hal ini berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap prospek pencalonan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Menurut analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan apabila MKMK membatalkan putusan tersebut. Hal ini akan berdampak negatif bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang telah mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Jika hal ini terjadi, tentu saja itu akan berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gibran dengan sendirinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres,” kata Jamiluddin dalam wawancara dengan Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam skenario terburuk, Prabowo Subianto akan kehilangan pasangan cawapres dan harus mencari kandidat pengganti untuk mengisi posisi tersebut.
“Sebagai konsekuensi yang lebih jauh, Prabowo akan kehilangan pasangan untuk maju di Pilpres 2024. Ini berarti Prabowo tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024 karena tidak memiliki pasangan,” tambahnya.
Jika Prabowo Subianto akhirnya tidak dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Jamiluddin menyatakan bahwa pertarungan akan berlangsung antara dua pasangan calon: Anies Baswedan yang akan bersaing dengan Ganjar Pranowo.
“Bila Prabowo-Gibran tidak maju, maka hanya dua pasangan calon yang memiliki hak untuk bertarung di Pilpres 2024, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,” demikian kata Jamiluddin.
Saat ini keputusan MKMK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden akan menjadi fokus utama yang dapat memengaruhi peta politik Indonesia menjelang Pilpres 2024. [*]



![Begini Cara Serda Adan dan Alfin ‘Cabut’ Nyawa Iwan Eks Casis Bintara Iwan Sutrisman Telambanua, mantan casis Bintara TNI AL PK 2022/2023 Gelombang II sekaligus korban pembunuhan oleh dua orang di Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Satu di antaranya oknum TNI AL Serda Adan Aryan Masal. [Ist/Indosiana]](https://indosiana.com/wp-content/uploads/2024/03/Iwan-Sutrisman-Telaumbanua-mantan-Casis-Bintara-TNI-AL-tewas-terbunuh-218x150.jpg)
