Sumbar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 di Sumatera Barat (Sumbar) yang jumlahnya mencapai angka Rp 150 miliar. Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Sumbar membrntuk Panitia Khusus (Pansus) COVID-19.
Diinformasikan, Pansus mengusir 10 pejabat Pemprov Sumbar dari ruang pertemuan dengan Satgas Penanganan COVID-19 pada Selasa (23/2/2021).
Dikatakan wakil ketua Pansus COVID-19 DPRD Sumbar, Nofrizon bahwa insiden pengusiran terjadi saat pertemuan Pansus dengan Satgas Penanganan COVID di Graha BNPB di Jakarta.
“Kami ke BNPB untuk bertemu Satgas, mengetahui bagaimana penanganan dan alur penggunaan anggaran pada masa tanggap darurat. Sekaligus untuk mencari pembanding harga pengadaan barang-barang, karena di LHP BKP itu ada sejumlah indikasi penyimpangan,” katanya dilansir dari minangkabaunews Selasa (23/2/2021).
Ada 10 pejabat yang diusir Pansus. Mereka antara lain Inspektorat, Kepala Balitbang, dan Badan Keuangan Daerah.
“Tentu saja kami usir. Tiba-tiba mereka hadir dalam ruangan. Kami tak mengajak atau mengundang, karena ini tugas Pansus yang dalam tahap konsultasi. Siapa yang mengirim mereka ke Jakarta?” tambah dia.
Setelah insiden tersebut, Pansus melanjutkan konsultasi dengan BNPB.
“Semuanya akan kita telusuri. Pansus sudah bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut. Kalau berpijak pada temuan BPK, angkanya (temuan penanganan COVID-19) di atas Rp 150 miliar,” kata Nof.
Angka Rp 150 miliar tersebut, kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu, berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan Pansus dibentuk sebagai tindak lanjut LHP BPK-RI yang disampaikan ke legislatif pada 29 Desember silam. Pansus sendiri dibentuk DPRD sejak Rabu (17/2) lalu.
Ada dua LHP dari BPK. Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
“Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya adanya indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan,” kata Supardi kepada wartawan.
Menurut Supardi, alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 di pada tahun 2020 mencapai Rp 490 miliar. Dana tersebut bersumber dari pengalihan (refocussing) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumbar.
“Besarnya anggaran untuk penanganan COVID-19 tersebut memaksa untuk melakukan penggeseran anggaran sejumlah kegiatan melalui refocussing APBD tahun 2020 yang telah ditetapkan,” kata Supardi.
Anggaran tersebut digunakan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19. Baik untuk sektor kesehatan, ekonomi maupun sektor lainnya.(*)