Ngeri! Pinjaman Online Mahasiswa 450 Miliar, KPPU Panggil 4 Fintech

KPPU panggil 4 fintech terkait dugaan penyaluran pinjaman online berbunga kepada mahasiswa senilai Rp450 miliar.
KPPU panggil 4 fintech terkait dugaan penyaluran pinjaman online berbunga kepada mahasiswa senilai Rp450 miliar. [aptika.kominfo.go.id]

Indosiana.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktik pelanggaran dalam penyaluran pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa. Diduga, empat perusahaan fintech telah menyalurkan pinjaman senilai hampir Rp450 miliar kepada mahasiswa dengan skema bunga atau biaya bulanan.

Keempat perusahaan fintech yang dimaksud adalah PT Dana Bagus Indonesia, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, PT Fintech Bina Bangsa, dan PT Inclusive Finance Group.

“Pemberian pinjaman mahasiswa daring dengan bunga atau biaya bulanan ini berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Guntur S Saragih, Sekretaris Komisioner KPPU, Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Inclusive Finance Group (DANACITA) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai pinjaman mencapai Rp378 miliar atau setara 83,6% dari total keseluruhan.

Praktik ini dikhawatirkan dapat membebani mahasiswa dengan bunga dan biaya tambahan yang seharusnya tidak perlu mereka tanggung. UU No 12/2012 Pasal 76 mengamanatkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa kurang mampu, salah satunya melalui skema pinjaman tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan mendapatkan pekerjaan.

Menanggapi hal ini, KPPU akan memanggil keempat perusahaan fintech tersebut untuk dimintai keterangan. KPPU juga akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendalami kasus ini.

“Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan fintech yang terbukti melanggar aturan,” tegas Guntur.

Langkah KPPU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi mahasiswa dan mencegah praktik predatory lending dalam penyaluran pinjaman online. [*]