Indosiana.com – Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan keputusan kontroversial terkait dengan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat. Keputusan tersebut, yang dinyatakan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-890-2023, mencabut Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat untuk periode jabatan 2019-2023. Keputusan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024, dan menyisakan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pemenuhan hak atas informasi dan upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyampaikan keprihatinan mereka atas keputusan ini, menganggapnya sebagai proses pembekuan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mempersulit upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Barat. Keputusan ini juga dianggap sebagai langkah yang menghambat pemenuhan hak warga negara terhadap informasi yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Direktur LBH Padang Indira S, dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dapat membawa dampak serius terhadap sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat, karena proses penanganannya tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya, hak akses warga negara terhadap informasi pun terabaikan.
Namun, dalam pernyataan di media, Pemerintahan Provinsi menyatakan bahwa keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut tidaklah bersifat pembekuan, melainkan hanya tidak memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi. Pemerintah Provinsi juga menyalahkan DPRD Provinsi Sumatera Barat yang belum menyelesaikan seleksi anggota Komisi Informasi.
LBH Padang tidak menerima klaim bahwa keputusan tersebut bukan pembekuan, dan mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut keputusan tersebut. LBH Padang juga mendesak DPRD Sumatera Barat untuk segera menyelesaikan proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat, mengingat keterlambatan ini dapat merugikan hak-hak rakyat.
Situasi ini membawa kekhawatiran bahwa Gubernur Sumatera Barat dapat dianggap sebagai pemimpin daerah yang menentang keterbukaan informasi dan mengabaikan hak atas informasi dari warga negara. LBH Padang menilai bahwa tindakan pembekuan ini berpotensi menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan mendesak agar hak-hak rakyat dan upaya pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama di Sumatera Barat. [*]