Kota Padang Resmi Berlakukan Penyekatan Wilayah Perbatasan , Ini Syarat Masuk Kota

Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mulai melakukan penyekatan wilayah di perbatasan kota itu pada Selasa siang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Pantauan di pos penyekatan Lubuk Buaya sekitar pukul 13.00 WIB, beberapa kendaraan diminta untuk putar balik oleh petugas.

“Mekanisme penyekatan saat ini sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun 2020,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa saat melakukan peninjauan Selasa, dilansir dari antarasumbar.com.

Hendri mengklaim kegiatan penyekatan berjalan dengan lancar, namun ia tidak menampik banyak masyarakat belum mengetahui adanya penyekatan.

Oleh karena itu pihaknya meminta warga yang datang dari luar Padang agar memenuhi syarat ketika hendak masuk ke Kota Padang.

Persyaratan yang mesti dipenuhi untuk bisa masuk ke dalam kota adalah telah melakukan suntik vaksin pertama.

Sementara bagi warga yang belum disuntik vaksin harus membawa surat bukti PCR atau antigen yang menyatakan negatif COVID-19.

Ia mengatakan pada hari pertama penyekatan memang sedikit diberikan kelonggaran sekaligus menyosialisasikan kepada warga dari luar.

“Hari pertama masih banyak yang belum memiliki dokumen (persyaratan), sementara mereka datang dari daerah jauh seperti Payakumbuh, Agam, dan lainnya. Jadi nanti tergantung kebijakan petugas serta dilihat apa keperluannya ke Padang,” katanya.

Pada bagian lain, kendaraan yang membawa kebutuhan pokok atau pun ambulans tetap diberikan akses masuk.

Penyekatan perbatasan itu dilakukan oleh Pemkot seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Padang.

Pos penyekatan perbatasan dijaga oleh petugas gabungan mulai dari kepolisian, TNI, Satpol-PP, dan instansi terkait lainnya.(*)