Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyebutkan akan ada tujuh orang pejabat eselon II memimpin tujuh dari 13 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 di provinsi sebagai Penjabat (Pj) bupati/wali kota.
“Yang melaksanakan Pilkada itu ada 13 kabupaten/kota dan provinsi. Namun yang kursi kepala daerahnya kosong karena dua-duanya pasangan kepala daerah ikut Pilkada hanya tujuh daerah. Itu yang akan dipimpin Pj,” kata Irwan Prayitno di Padang, Selasa (15/9/2020) dilansir dari antarasumbar.
Dikatakan Irwwan Prayitno, aturan Pj untuk kabupaten dan kota harus dari pejabat eselon II provinsi, tidak bisa dari masing-masing kabupaten/kota meski sama-sama pejabat eselon II.
Hal ini dikarenakan nama pejabat eselon II yang dinilai layak akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Setelah ditetapkan di kementerian, akan segera dilantik sesuai dengan jadwal.
Gubernur Irwan Prayitno menyebutkan kriteria yang harus ada adalah netral, tidak memihak salah satu calon pada perhelatan Pilkada 2020.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana mengatakan pada Pilkada serentak 2020 ada 13 kabupaten dan kota di Sumbar yang ikut melaksanakan pesta demokrasi itu ditambah untuk Pilgub.
Daerah itu masing-masing Kota Bukittinggi, Solok, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Padang Pariaman dan Pesisir Selatan.
Sementara tujuh daerah yang kedua kepala daerahnya ikut Pilkada dan akan dipimpin oleh Pj adalah Pasaman Barat, Agam, Padang Pariaman, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Kota Bukittinggi dan Solok.
Lebih lanjut, Ia mengatakan Pj bupati dan wali kota bertugas untuk menyukseskan pilkada hingga terpilihnya kepala daerah yang definitive. Pj bupati dan wali kota juga harus netral, tidak memihak, mengayomi seluruh peserta kontestasi dan menjaga ASN di bawahnya agar netral, tidak memihak dan menjaga prosedur yang berlaku.(*)