Indosiana.com – Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah mengumumkan bahwa keputusan akhir terkait gugatan batas usia capres-cawapres akan diumumkan pada tanggal 7 November 2023.
Berkemungkinan Gibran Rakabuming Raka terancam gagal jadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Lantaran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dalam kasus gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hingga saat ini, MKMK masih menjalani proses pemeriksaan terhadap beberapa hakim konstitusi. Pasalnya, ada enam hakim yang telah menjalani pemeriksaan.
Beberapa diantara mereka yang diperiksa adalah Ketua MK Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Sementara, tiga hakim yang diperiksa pada tanggal 2 November 2023 adalah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Penting untuk dicatat bahwa Wahiduddin Adams adalah salah satu dari tiga anggota MKMK.
Proses MKMK menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi berdekatan dengan penyerahan capres-cawapres pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2023.
Putusan MKMK yang paling berpengaruh dalam kasus ini adalah pengabulan gugatan mengenai syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
MKMK telah menyatakan bahwa seseorang dapat mendaftar sebagai capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau telah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Keputusan ini menjadi pukulan besar bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo dan keponakan Anwar Usman, namun belum berusia 40 tahun. Gibran telah mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
M Fauzan, seorang pengamat hukum tata negara dan Dekan Fakultas Hukum Unsoed, mengungkapkan bahwa, menurut hukum tata negara positif. Putusan MKMK berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, tanpa ada upaya hukum yang dapat mengubahnya.
Namun, ada juga aspek moralitas yang perlu dipertimbangkan. MKMK hanya memeriksa dan memutuskan terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Jika hakim yang telah terbukti melanggar kode etik ikut dalam pengambilan keputusan, maka putusan tersebut dapat kehilangan legitimasi secara moral.
Dalam konteks ini. Ada potensi bahwa MKMK bisa mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang melanggar kode etik tidak mengikat.
Fauzan menunjukkan bahwa jika putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang melanggar kode etik. Miliki kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan.
Pembatalan putusan MKMK dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK, yang memeriksa dan memutuskan laporan pelanggaran kode etik.
Putusan MKMK akan memengaruhi karir politiknya (Gibran Rakabuming Raka) dan juga menguji kekuatan lembaga hukum dalam menegakkan aturan. [*]






