Dua Orang Pengedar Sabu dan Ekstasi Berhasil Diringkus Polres Bukittinggi

Satres Narkoba Polres Bukittinggi berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Bukittinggi beserta barang bukti, Jumat (5/2/2021).

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah, penangkapan dua tersangka pengedar narkoba tersebut berdasarkan adanya laporan dari warga pada Kamis (4/2/2021) kemarin.

“Tersangka pertama kita amankan dengan inisial MA (31) warga Lambah Nagari Sianok Anam Suku Kec. IV Angkek, Kabupaten Agam dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening seberat 0,12 gram yang disimpan tersangka di kantong baju sebelah kanan,” ujar Aleyxi melansir dari langgam.

Aleyxi mengatakan lebih lanjut, pihaknya telah melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka kedua yakni, FF (42) warga Kota Bukittinggi.

“Barang bukti kita amankan seberat 4,33 gram narkotika jenis sabu yang terbagi menjadi delapan paket kecil dan seperempat ekstasi warna ungu,” jelasnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.(*)