DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 menjadi Perda pada gelaran rapat paripurna, Selasa (6/7).
“Pengesahan dilaksanakan usai dilaluinya sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan umum, jawaban pemerintah atas pandangan umum, hingga pembahasan di tingkat pansus,” kata Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen usai kegiatan di Painan, dilansir dari antarasumbar.com.
Ia menyebut, meski prosesnya berjalan dengan alot, namun dapat diselesaikan dengan baik.
Pihaknya berharap agar kedepan pemerintah kabupaten melaksanakan dan menyempurnakan berbagai program pembangunaan daerah.
“Pelaksanaan pembangunan daerah harus dievaluasi untuk melihat sejauhmana kelemahan atau kekurangan. Hal itu bertujuan agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” imbuhnya.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, mengapresiasi DPRD setempat dan semua pihak yang telah berperan dalam pengesahan Ranperda Pertanggungjabwan Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi perda.
“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas rekomendasi, dan masukan sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik,” katanya.
Pihaknya berjanji akan segera memproses perda dengan menyampaikan ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
“Pejabat di bagian hukum sekretariat kabupaten telah saya minta agar perda ini segera disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi,” katanya lagi. (*)



![Begini Cara Serda Adan dan Alfin ‘Cabut’ Nyawa Iwan Eks Casis Bintara Iwan Sutrisman Telambanua, mantan casis Bintara TNI AL PK 2022/2023 Gelombang II sekaligus korban pembunuhan oleh dua orang di Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Satu di antaranya oknum TNI AL Serda Adan Aryan Masal. [Ist/Indosiana]](https://indosiana.com/wp-content/uploads/2024/03/Iwan-Sutrisman-Telaumbanua-mantan-Casis-Bintara-TNI-AL-tewas-terbunuh-218x150.jpg)
