Indosiana.com – Pembelian kendaraan bekas seringkali berpotensi membawa konsekuensi terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati, yang menunjukkan bahwa pajak tahunannya belum dibayar oleh pemilik sebelumnya. STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan, dan jika mati, pengurusannya memerlukan beberapa langkah khusus.
Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 70 ayat (2), STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang menghadapi STNK mati disarankan untuk mengaktifkannya kembali untuk menghindari masalah hukum.
Syarat Mengaktifkan STNK Mati
Sebelum mengurus STNK mati, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Identitas diri.
- Kendaraan yang bersangkutan.
Langkah-Langkah Mengaktifkan STNK Mati
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengaktifkan STNK mati:
1. Mendatangi Samsat:
- Pemilik kendaraan perlu mendatangi Samsat terdekat.
- Pastikan membawa STNK dan BPKB asli dan fotokopi.
- Bawa juga identitas diri dan kendaraan yang akan diaktivasi STNK-nya.
2. Melakukan Pendaftaran:
- Kunjungi loket pengurusan STNK untuk mendaftarkan kendaraan.
- Jika ada kebingungan, tanyakan kepada loket informasi di Samsat.
3. Proses Cek Fisik Kendaraan:
- Lakukan cek fisik pada kendaraan, yaitu pengecekan nomor rangka dan mesin untuk memastikan data sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB.
- Jika lulus cek fisik, pemilik kendaraan akan mendapatkan dokumen yang selanjutnya diserahkan ke loket.
4. Mengisi Formulir Pajak dan Surat Keterangan:
- Isi formulir pajak dan surat keterangan yang menyatakan bahwa kendaraan tidak mengalami perubahan identitas.
5. Menyerahkan Persyaratan:
- Serahkan formulir pajak, surat keterangan, dan persyaratan lainnya yang diperlukan ke loket.
6. Pembayaran:
- Lakukan pembayaran di loket yang disediakan.
- Pemilik kendaraan akan diminta untuk melunasi pajak kendaraan yang belum terbayar beserta dendanya.
Catatan Tambahan:
- Program pemutihan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan mungkin tersedia sesuai dengan kebijakan daerah.
Mengikuti panduan ini dengan seksama dapat membantu pemilik kendaraan untuk mengaktifkan kembali STNK yang mati secara lancar dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku. Tetap up-to-date dengan pembayaran pajak kendaraan untuk menghindari masalah hukum dan kelancaran dalam berlalu lintas. [*]