Rempang Eco City Apakah Jadi?

PSN Rempang Eco City

Proyek Stragegis Nasional (PSN) sedang heboh – hebohnya di akhir tahun 2023 dan jelang masa terakhir pemerintahan Joko Widodo – Makruf Amin. Salah satu proyek yang lagi jadi perhatian di September ini adalah PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kabupaten Riau.

Total lahan di Pulau Rempang mencapai 17.600 ha. Namun yang bisa dikelola hanya sekitar 8.000 ha karena sisanya adalah hutan lindung.

Investor yang masuk salah satunya adalah Xinyi Glass Holdings Ltd. Xinyi telah berkomitmen membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa senilai US$11,5 miliar atau setara Rp 175 triliun dan menjadikannya sebagai pabrik kaca kedua terbesar dunia setelah di China.

Untuk menjalankan program ini, pemerintah melakukan pengosongan lahan. Kondisi itu mengakibatkan penolakan dari warga. Namun pemerintah tak bergeming, PSN Rempang Eco City dipastikan terus berjalan

Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek Rempang Eco City tetap berlanjut. Termasuk investasi dari Xinyi Glass Holdings Ltd tidak ada pembatalan. “Insyaallah gak,” ungkap Bahlil usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023) dikutip dari CNBC

Penyelesaian Kekeluargaan

Bahlil kini masih fokus dalam sosialisasi kepada warga pulau Rempang. Pemerintah memastikan warga Pulau Rempang yang terkena dampak pembangunan proyek Remang Eco City tidak akan dipindah ke Pulau Galang. Warga tersebut hanya diminta bergeser sedikit ke kampung sebelah.

Hal tersebut, kata Bahlil sudah dikomunikasikan lebih dulu kepada warga saat berkunjung ke sana. Warga yang diwakili oleh tokoh-tokoh masyarakat serta beberapa yang akan digeser menyetujui hal tersebut. Ini pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu masyarakat yang harus direlokasi berjumlah 900 KK, naik dari sebelumnya hanya 700 KK. Menurut Bahlil data tersebut sudah mengalami pembaharuan setelah ada pengecekan ulang untuk pencatatan dan pembayaran ganti rugi.

Setiap kepala keluarga yang mengalami pergeseran akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik. Lalu, diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).